Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru Arab Saudi: Pria Boleh Kenakan Celana Pendek, Kecuali di Dua Tempat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riyadh, Arab Saudi

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler pria yang ingin liburan ke Arab Saudi.

Negara Timur Tengah yang terkenal konservatif, kini mulai terbuka dengan peraturan baru dan modernisasi.

Setelah mengizinkan adanya pantai bikini, pemerintah Arab Saudi kini mulai mengizinkan pria menggunakan celana pendek.

Jika sebelumnya pria dilarang memakai celana pendek di tempat-tempat umum atau area publik, kini aturan tersebut telah diperbarui.

Pria yang mengenakan celana pendek di depan umum sekarang tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik di Arab Saudi.

Melansir laman Saudi Gazette, Selasa (22/2/2022), meski sudah diizinkan, terdapat pengecualian penggunaan celana pendek pada dua tempat.

Ilustrasi pria menggunakan celana pendek. (Unsplash/Artem Beliaikin)

Kedua tempat yang dimaksud tersebut di antaranya ada masjid serta kantor pemerintahan.

Jika terjadi pelanggaran, pihak pemerintah juga akan menetapkan denda bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat yang sudah dikecualikan.

Bagi masyarakat yang melanggar makan akan dikenakan denda seharga 250-500 riyal Saudi atau setara Rp 950 ribu hingga Rp 1,9 juta.

Adapun keputusan soal celana pendek itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan keputusan menteri beberapa waktu yang lalu.

Dalam aturannya itu terdapat amandemen peraturan kesopanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 pada peraturan tersebut.

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Layanan e-Visa untuk Turis Kapal Pesiar Mewah, Berikut Syaratnya

TONTON JUGA:

Saat ini pihak kementerian telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik.

Dari peraturan yang awalnya ada 20 pelanggaran, kini menjadi 19 yang disetujui.

Sebagai informasi, aturan mengenai kesopanan publik ini mulai berlaku sejak 2 November 2019.

Halaman
1234