TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.
KAI juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Tiket Retribusi Wisata Bantul Yogyakarta Terbaru, dari Pantai Parangtritis hingga Goa Cemara
Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan.
KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dan mengikuti serta mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Berikut persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:
1. KA Jarak Jauh
a. Penumpang di atas 12 tahun
- Wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Penumpang di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal
a. Penumpang di atas 12 tahun
- Wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Penumpang di bawah 12 tahun
- Wajib didampingi orang tua.
Jika calon penumpang KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.