Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti Sedih Lihat Perjuangan Putrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadine Kaiser dan Susi Pudjiastuti

Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.

Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.

"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."

"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.

Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.

Duduk Perkara Menurut Kuasa Hukum

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.

Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.

Halaman
1234