Layanan rapid test antigen untuk keberangkatan dari Jogja dan Pontianak dibanderol Rp 35 ribu.
Sementara untuk layanan RT-PCR dibanderol Rp 225 ribu, baik keberangkatan dari Jogja maupun Pontianak.
Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil
Melalui akun Instagram @lionairgroup, maskapai tersebut mengimbau kepada ibu hamil untuk memahami sejumlah aturan yang telah ditentukan sebelum melakukan penerbangan.
Tentunya, hal itu bertujuan demi keamanan dan kenyamanan bagi ibu hamil maupun seluruh penumpang selama terbang bersama Lion Air.
Menurut unggahan, penumpang dengan kehamilan tunggal tanpa komplikasi wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dokter.
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 35 minggu.
Sedangkan bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 35 minggu, dilarang untuk melakukan penerbangan.
Begitu pula bagi penumpang kehamilan kembar tanpa komplikasi yang usia kehamilannya kurang dari 31 minggu.
Mereka yang berada di kategori ini juga wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari dokter.
Sementara bagi penumpang yang usia kehamilannya lebih dari 31 minggu, tidak diizinkan untuk terbang.
Perlu dicatat, surat keterangan dokter memiliki masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan.
Surat tersebut harus menyatakan bahwa penumpang sehat dan layak terbang.
Selain itu, surat juga menyertakan keterangan usia kehamilan dalam minggu dan tanggal perkiraan persalinan.
Tonton juga:
Baca juga: Tiket Pesawat ke Jakarta untuk Imlek 2022, Naik Lion Air dari Surabaya Mulai Rp 541 Ribuan
Baca juga: Layanan Penerbangan Lion Air Rute Bali-Jogja Kembali Beroperasi, Tarifnya Mulai Rp 490 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar Lion Air, di sini.