Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

Info Penting Sebelum Liburan ke Taman Maragsatwa Ragunan, Syarat Masuk hingga Tarif Pelayanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan merupakan salah satu tujuan liburan favorit untuk berakhir pekan.

Kebun binatang populer ini berlokasi di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Setelah sempat tutup akibat pandemi, Taman Margasatwa Ragunan telah dibuka kembali pada 23 Oktober 2021 lalu.

Pembukaan tempat wisata tersebut dibarengi dengan sejumlah aturan baru bagi para pengunjung.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta Buat Liburan Imlek, Ada Ancol hingga Taman Margasatwa Ragunan

Tentunya, aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan dan kemanan seluruh pengunjung maupun karyawan.

Nah, bagi traveler yang punya rencana liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, yuk simak terlebih dahulu info penting berikut ini.

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang sedang asyik bersepeda. (Instagram/@ragunanzoo)

Syarat Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @ragunanzoo, berikut syarat dan ketentuan berkunjung terbaru di Taman Margasatwa Ragunan:

1. Wajib mendaftar online h-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.

Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Coba Mampir ke Area Taman Refleksi

3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)

4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan

5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan

6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional

Baca juga: Starter Pack Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Jangan Lupa Bawa Masker Cadangan

7. Tidak ada batasan usia (anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua)

Halaman
123