TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 4 Januari 2022.
Ketentuan ini diwajibkan untuk seleuruh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Baik WNI maupun WNA yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 7-10 hari, tergantung negara asal pelaku perjalanan.
Peraturan karantina terbaru ini telah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Atas Aturan tersebut, Pemerintahpun sudah menyiapkan sejumlah hotel yang yang bisa dipilih untuk karantina mandiri.
Fasilitas hotel karantina ini menjadi opsi bagi PPLN selain RSDC Wisma Atlet.
Menanggapi aturan terkait, sejumlah hotel di Jakarta Pusat telah menawarkan paket karantina yang bisa kamu pilih.
Termasuk satu di antaranya ada Grand Hyatt Jakarta.
Ya, Grand Hyatt Jakarta merupakan hotel bintang lima yang berlokasi di Jl M H Thamrin No Kav 28-30, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Melansir laman Quarantinehotelsjakarta, Rabu (26/1/2022), Grand Hyatt Jakarta menawarkan pengalaman karantina dengan berbagai paket.
Adapun untuk pilihan paket tersebut tergantung tipe kamar serta kapasitas tamu.
TONTON JUGA:
Berikut daftar lengkap harga paket karantina di Grand Hyatt Jakarta.
- Grand Room
One Person: Rp 16.625.000