Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dufan Tawarkan Promo Paket Hemat Berempat, Simak Harga Tiket dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung naik wahana Arung Jeram di Dufan dan menerapkan social distancing, Kamis (3/9/2020).

5. Eticket berlaku untuk 1 kali pemakaian.

Wahana Tornado di Dufan, Minggu (8/3/2020). (Instagram.com/@infodufan)

6. Eticket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

7. Wahana yang beroperasional Dufan : Baling-Baling, Kereta Misteri, Istana Boneka, Halilintar, Tornado, Bianglala, Kora-Kora, Gajah Beledug, Zig-Zag, New Ontang-Anting, Alap-Alap, Burung Tempur, Ombang-Ombang, Poci-Poci, Turangga-Rangga, Kolibri, Paralayang dan Turbo Drop.

8. Wahana yang beroperasional sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

9. Semua pengunjung wajib melaksanakan segala ketentuan yang diatur terkait penerapan social distancing dan mekanisme pembelian tiket, Dufan Berhak untuk menolak dan/atau mengeluarkan setiap pengunjung yang datang apabila tidak mengikuti ketentuan yang sudah diatur.

Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Dufan, Intip Deretan Wahana Seru dan Menarik yang Wajib Dicoba

Syarat Kunjungan Ancol

Wisatawan yang berkunjung ke Ancol harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan status vaksin, melakukan check in dan check out melalui aplikasi Pedulilindungi. Jika Ancol menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka Ancol berhak mengeluarkan yang bersangkutan.

2. Selalu menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak (tidak berkerumun) selama berada di dalam kawasan Ancol.

3. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional serta ketentuan khusus lainnya yang berlaku di masing-masing unit rekreasi Ancol.

4. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke kawasan Ancol dan unit rekreasi dengan wajib didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal Dosis Pertama dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku termasuk 3M.

5. Bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran informasi yang diberikan sehubungan dengan pemberian persetujuan ini.

6. Mengerti dan menyetujui untuk tidak diizinkan masuk ke kawasan Ancol dan akan menjadwalkan ulang hari kunjungan (tiket dianggap belum digunakan) di reservasi online reservasi.ancol.com jika melanggar satu atau lebih ketentuan di atas.

7. Ketentuan dapat berubah menyesuaikan ketentuan PPKM dari pemerintah pusat dan daerah.

8. Masuk kawasan Ancol berlaku ganjil genap kendaraan roda 4 setiap hari Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 Wib berlaku untuk mobil dan taksi online kecuali taksi plat kuning.

Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Baca juga: Ancol Layani Pembelian Tiket Secara Online, Simak Caranya

Baca juga: Ancol Segera Gelar Sentra Vaksin untuk Pelajar, Peserta Dapat Tiket Gratis ke Dufan hingga Sea World

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal Ancol di sini.