TRIBUNTRAVEL.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan karantina saat hendak memasuki Indonesia.
Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 7 hingga 10 hari.
Adapun Perbedaan masa karantina tersebut didasarkan pada negara asal pelaku perjalanan.
Peraturan karantina terbaru ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
SE ini secara resmi ditandatangani pada 4 Januari 2022 dan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.
Menanggapi aturan terkait, sejumlah hotel mewah di Jakarta menawarkan paket karantina yang bisa kamu pilih.
Termasuk satu di antaranya ada Ayana Midplaza.
Sebagaimana sudah diketahui, Ayana Midplaza merupakan hotel bintang lima yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Melansir laman Quarantinehotelsjakarta, Sabtu (22/1/2022), Ayana Midplaza menawarkan pengalaman karantina dengan berbagai paket.
Paket tersebut tergantun pilihan kamar dan memiliki dua pilihan yaitu untuk single ocupancy dan double ocupancy.
TONTON JUGA:
Berikut daftar harga paket karantina di Ayana Midplaza:
Deluxe (37 sqm)
- Single ocupancy: Rp 13.888.ooo
- Double ocupancy: Rp 17.588.000