Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1,2,3 dan Aturan Terbaru Nonton ke Bioskop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali masih diperpanjang hingga 24 Januari 2022.

Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Sesuai Imendagri tersebut, terdapat 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Wilayah yang berstatus PPKM level 2 menjadi 80 daerah, satu di antaranya DKI Jakarta.

Sementara itu, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Bagi traveler yang ingin pergi ke Bioskop selama masa PPKM, simak aturan terbarunya berikut ini.

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

 

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

Halaman
1234