Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nonton di bioskop

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali. (Instagram/@cinema.21)

Baca juga: Aturan Berwisata Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Selalu Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Level 1

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022