Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Hemat Naik Kereta Api Diskon hingga Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia dengan memasang livery khusus pada sejumlah lokomotif dan kereta api.

Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.

KA JARAK JAUH

Kereta Api Indonesia di Stasiun Bandung (Dok. PT KAI)

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

2. Penumpang di bawah 12 tahun

• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

• Didampingi orang tua

KA LOKAL

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

2. Penumpang di bawah 12 tahun

• Didampingi orang tua

Tonton juga:

Baca juga: Daftar Kereta Api Subsidi Tahun 2022, Tarifnya Lebih Terjangkau

Baca juga: Etika Naik Kereta Api untuk Kenyamanan Bersama, Hindari Berbicara dan Membuat Gaduh

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.