TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut larangan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 14 negara yang ingin ke Indonesia sejak Senin (10/1/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Meski demikian, PPLN yang hendak memasuki Indonesia tetap diwajibkan untuk melakukan karantina.
Adapun ketentuan waktu karantinya sendiri, kini diperbarui menjadi 7x24 jam.
Terdapat sejumlah pilihan tempat karantina sudah diatur pemerintah, termasuk di antaranya ada hotel.
Nah, di Jakarta Pusat deretan hotel pun sudah menyediakan paket karantina mulai dari hotel berbintang dua hingga lima.
Kali ini TribunTravel telah merangkum dari laman quarantinehotelsjakarta.com, Selasa (18/1/2021) berikut daftar 14 hotel bintang lima untuk karantina di Jakarta Pusat.
1. Grand Mercure Harmoni
Alamat: Jalan Hayam Wuruk No 36-37
Tarif: mulai Rp 9.020.000
2. Pullman Jakarta Indonesia
Alamat: Jalan MH Thamrin No 59, Jakarta 10350
Tarif: mulai Rp 9.500.000
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
Alamat: Jalan H Benyamin Sueb Kav B6 Superblok Mega Kemayoran, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta