TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Impian Jaya Ancol tentu sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Taman rekreasi populer di Jakarta tersebut memang kerap kali menjadi destinasi pilihan untuk menikmati liburan akhir pekan.
Lokasinya berada di Jalan Lodan Timur, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Nah, jika traveler berencana liburan ke Ancol menggunakan kendaraan pribadi, ada aturan ganjil genap yang perlu traveler perhatikan.
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Gelar Layanan Vaksin Covid-19 untuk Pelajar, Cek Syarat dan Ketentuannya
Melalui akun Instagram @ancoltamanimpian, Ancol mengumumkan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Artinya, semua plat nomor kendaraan roda dua dan roda empat masih bisa memasuki kawasan Ancol.
Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.
Baca juga: Ramai Cuitan Dufan Punya Istana Spirit Doll, Admin Twitter Ancol Beri Jawaban Tak Terduga
Selama periode tersebut, kawasan wisata Ancol tidak memberlakukan aturan ganjil genap.
Sehingga, seluruh wisatawan dapat berlibur ke Ancol tanpa harus memerhatikan plat nomor jika ingin naik kendaraan pribadi.
Jam Operasional Ancol
Selain aturan ganjil genap, traveler juga perlu memerhatikan jam operasional Ancol sebelum berkunjung.
Dirangkum TribunTravel, berikut jam operasional kawasan wisata Ancol:
• Pintu Gerbang Ancol: 06.00-20.00 WIB