Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Etika Naik Kereta Api untuk Kenyamanan Bersama, Hindari Berbicara dan Membuat Gaduh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api, Minggu (8/11/2020).

Sebab, setiap penumpang punya hak yang sama untuk menikmati perjalanan dengan nyaman.⁣

Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya

Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat terbaru penumpang kereta api yang berlaku mulai 3 Januari 2022.

KA JARAK JAUH

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

• Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam

Baca juga: Wanita Tampar Pria Selama 3 Menit di Gerbong Kereta, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

2. Penumpang di bawah 12 tahun

• Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam

• Didampingi orang tua

KA LOKAL

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

2. Penumpang di bawah 12 tahun

• Didampingi orang tua

Baca juga: KA Bandara Soekarno-Hatta Kini Hadir Lebih Malam, Simak Jadwal danTarifnya

Baca juga: Jepang Luncurkan Bus-Kereta Pertama di Dunia, Bisa Berjalan di Aspal dan Rel

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.