Sebab, setiap penumpang punya hak yang sama untuk menikmati perjalanan dengan nyaman.
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya
Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat terbaru penumpang kereta api yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
• Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam
Baca juga: Wanita Tampar Pria Selama 3 Menit di Gerbong Kereta, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam
• Didampingi orang tua
KA LOKAL
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Didampingi orang tua
Baca juga: KA Bandara Soekarno-Hatta Kini Hadir Lebih Malam, Simak Jadwal danTarifnya
Baca juga: Jepang Luncurkan Bus-Kereta Pertama di Dunia, Bisa Berjalan di Aspal dan Rel
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.
Baca tanpa iklan