TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memperketat perbatasannya.
Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian baru omicron.
Pengetatan perbatasan termasuk mewajibkan karantina.
Tak cuma bagi Warga Negara Asing yang memasuki Indonesia, namun juga WNI.
Aturan mengenai karantina ini telah tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Aurel Hermansyah Karantina di Hotel Bintang 5, Harga Paketnya Mulai dari Rp 9 Juta
Baca juga: Aturan Terbaru Pintu Masuk dan Karantina Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Melalui SK ini, Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Selain itu, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.
Sementara lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.
Aturan dan Ketentuan
Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.