TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta masih berlaku sampai 17 Januari 2022.
Selama masa PPKM Level 2, semua orang yang melakukan aktivitas outdoor atau indoor harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Namun apabila berkunjung ke tempat wisata atau sektor lainnya dianjurkan sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kunjungan ke kafe.
Baca juga: Aturan Terbaru Resto dan Kafe di Jakarta: Boleh Buka sampai Tengah Malam tapi Ada Syaratnya
Belum lama ini, Disparekraf Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram @disparekrafdki menyampaikan aturan terbaru kunjungan ke kafe.
Baik pegawai maupun pengunjung yang beraktivitas di kafe, harus sudah divaksinasi Covid-19 dan datang dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara online melalui JAKI atau PeduliLindungi.
Apabila traveler ingin berkunjung ke kafe selama PPKM Level 2, simak dulu ketentuan terbarunya:
Baca juga: Ingin Menikmati Makanan di Kafe Sekaligus Belajar Berkuda? Mampir ke Biestro Indonesia Cafe
1. Dine-in pukul 18.00-00.00 WIB
2. Protokol kesehatan lebih ketat
3. Kapasitas pengunjung maksimal 50%
4. Waktu makan maksimal 60 menit atau 1 jam
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
Kebijakan tersebut berlaku untuk kunjungan ke kafe outdoor atau ruang terbuka.
Namun untuk kafe yang berlokasi di pusat berbelanjaan atau mall hanya memberlakukan dine-in sampai pukul 21.00 WIB saja.
Protokol kesehatan serta kapasitas pengunjung pun masih tetap sama yakni 50% di tiap-tiap kafe.
Tonton juga:
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Kafe Unik Sedia Tempat Buat Me Time dan Healing, Pemandangannya Hutan yang Asri
Baca juga: Tis Cafe Ubud, Rekomendasi Kafe Aesthetic di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Baca juga: Kafe Unik Bertema BTS di Karanganyar, Ada Persewaan Hanbok dan Kuliner Khas Korea