TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menyesuaikan syarat penumpang kereta api selama periode Tahun Baru 2022.
Dan satu di antaranya ialah syarat penumpang yang naik kereta api untuk relasi Medan-Binjai pulang pergi (pp).
Perjalanan KA Medan-Binjai meningkat saat Tahun Baru 2022 hingga sejumlah penumpang pun batal melakukan perjalanan.
PT KAI memberlakukan syarat tertentu bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari Stasiun Medan.
Baca juga: Terbang ke Medan saat Libur Tahun Baru 2022, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah dari Lion Air
Dirangkum dari TribunMedan.com, berikut syarat penumpang kereta api relasi Medan-Binjai:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat vaksinasi Covid-19
Setiap penumpang yang ingin melakukan perjalanan KA Medan-Binjai wajib menunjukkan kartu identitas diri berupa KTP.
Selain itu, penumpang juga harus melengkapi berkas lain berupa surat vaksinasi minimal dosis pertama.
Surat vaksin ini dapat ditunjukkan secara online maupun sertifikat cetak.
2. Kartu Keluarga (KK)
Penumpang yang melakukan perjalanan bersama keluarga wajib menunjukkan foto copy KK.
Berkas ini diperlukan guna memverifikasi identitas diri dan keluarga.
Syarat penumpang KA untuk perjalanan Tanjung Balai, Rantau Prapat, dan lainnya:
1. Hasil negatif dari swab antigen
Untuk penumpang kereta api ke luar daerah maupun di tempat yang disebutkan, harus menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.