Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Syarat Penumpang Kereta Api Relasi Medan-Binjai PP saat Tahun Baru 2022

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menyesuaikan syarat penumpang kereta api selama periode Tahun Baru 2022.

Dan satu di antaranya ialah syarat penumpang yang naik kereta api untuk relasi Medan-Binjai pulang pergi (pp).

Perjalanan KA Medan-Binjai meningkat saat Tahun Baru 2022 hingga sejumlah penumpang pun batal melakukan perjalanan.

PT KAI memberlakukan syarat tertentu bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari Stasiun Medan.

Baca juga: Terbang ke Medan saat Libur Tahun Baru 2022, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah dari Lion Air

Dirangkum dari TribunMedan.com, berikut syarat penumpang kereta api relasi Medan-Binjai:

Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat vaksinasi Covid-19

Setiap penumpang yang ingin melakukan perjalanan KA Medan-Binjai wajib menunjukkan kartu identitas diri berupa KTP.

Selain itu, penumpang juga harus melengkapi berkas lain berupa surat vaksinasi minimal dosis pertama.

Surat vaksin ini dapat ditunjukkan secara online maupun sertifikat cetak.

2. Kartu Keluarga (KK)

Penumpang yang melakukan perjalanan bersama keluarga wajib menunjukkan foto copy KK.

Berkas ini diperlukan guna memverifikasi identitas diri dan keluarga.

Calon penumpang KA Bandara Kualanamu membeli tiket di loket Stasiun Medan. Sebanyak 95 persen pembelian tiket masih dilakukan dengan memakai uang kas. (Oik Yusuf/Kompas.com)

Syarat penumpang KA untuk perjalanan Tanjung Balai, Rantau Prapat, dan lainnya:

1. Hasil negatif dari swab antigen

Untuk penumpang kereta api ke luar daerah maupun di tempat yang disebutkan, harus menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.

Halaman
1234