Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Indonesia

Syarat perjalanan kereta api lainnya ialah, penumpang harus dalam keadaan sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Calon penumpang wajib memakai masker medis baik di kawasan stasiun maupun di dalam kereta api.

"Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," imbuh Broer.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel Liburan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Tarif Tes Antigen di Stasiun

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Nataru dan Daftar Stasiun Tempat Rapid Test Antigen