Syarat perjalanan kereta api lainnya ialah, penumpang harus dalam keadaan sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Calon penumpang wajib memakai masker medis baik di kawasan stasiun maupun di dalam kereta api.
"Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," imbuh Broer.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel Liburan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Tarif Tes Antigen di Stasiun
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Nataru dan Daftar Stasiun Tempat Rapid Test Antigen