2. Rute Bandara Soekarno-Hatta - BNI City dan sebaliknya
3. Rute Bandara Soekarno-Hatta - Manggarai dan sebaliknya
Untuk tiket premium tidak dapat dibatalkan atau di-reschedule.
Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun kini bisa naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Anak di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan layanan KAI Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu!," tulis akun Instagram resmi @kabandararailink.
Meski anak di bawah usia 12 tahun diizinkan naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
2. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Sedangkan untuk penumpang dengan usia di atas 12 tahun, berikut syarat naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu:
1. Wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
3. Scan QR code sebelum naik KA Bandara dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukan surat keterangan dokter yang menjelaskan belum bisa divaksin
Tonton juga:
Baca juga: Deretan Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup saat Libur Tahun Baru, Ragunan hingga Ancol Tetap Buka
Baca juga: Aturan Penting Liburan di Ancol saat Tahun Baru 2022, Wajib Reservasi H-1 Kedatangan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Libur Natal dan Tahun Baru 2022, di sini.
Baca tanpa iklan