Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

3 Kawasan Wisata di Jakarta yang Berlakukan Aturan Ganjil Genap selama Libur Natal 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung berwisata di pantai Ancol

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang ingin liburan ke tempat wisata di Jakarta saat Natal 2021, sebaiknya mengetahui aturan baru ini.

Aturan terbaru ini terkait dengan kebijakan ganjil genap.

Dilansir TribunTravel dari wartakota, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata.

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai Sabtu, (25/12/2021)  dan Minggu, (26/12/2021) .

Baca juga: Harga Tiket Masuk 8 Tempat Wisata Murah di Surabaya untuk Liburan Natal 2021

Banner yang menunjukkan aturan ganjil genap (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 86 Taman Kota di Malang Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Di mana aturan ganjil genap ini berlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di tempat wisata selama libur Natal.

Ada tiga kawasan wisata Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Sebagai catatan, aturan ganjil genap tidak cuma berlalu pada kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut 3 kawasan wisata di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Baca juga: 12 Tradisi Natal dari Berbagai Negara di Dunia, Orang Irlandia Nyalakan Lilin Sepanjang Malam

Pengunjung di Ocean Dream Samudra Ancol. (Instagram/@oceandreamsamudra)

Baca juga: Steak Wagyu Tomahawk Lapis Emas 24 Karat, Menu Spesial Natal di Restoran Jakarta

Untuk pelaksanaan aturan ganjil genap di tempat wisata ini diberlakukan mulai Jumat (24/12/2021) pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu, (25/12/2021) pukul 18.00 WIB.

Jam-jam tersebut dipilih karena merupakan waktu terpadat bagi pengunnung yang datang ke tempat wisata.

Pada hari Sabtu berlaku nomor GANJIL mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Selain kebijakan ganjil genap, ada sejumlah aturan baru yang harus pengunjung patuhi saat liburan ke tempat wisata.

Halaman
12