Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri, Durasi 14 Hari Jika Punya Riwayat dari 11 Negara Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Lokasi dan Biaya Karantina WNI

- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.

- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.

Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia