TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Impian Jaya Ancol masih menerapkan sejumlah aturan kunjungan selama masa pandemi Covid-19.
Satu di antaranya adalah aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah tempat rekreasi dan wisata di Jakarta.
Traveler yang hendak liburan ke Ancol, ada baiknya untuk mengetahui aturan ganjil genap kendaraan.
Baca juga: Dufan at Night Kembali Dibuka untuk Temani Libur Awal Tahun, Cek Harga dan Cara Pesan Tiketnya
Aturan Ganjil Genap Kendaraan
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @ancoltamanimpian, Selasa (21/12/2021), aturan ganjil genap ini hanya berlaku untuk hari Jumat-Minggu.
Dengan jam operasional ganjil gena mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB khusus kendaraan roda dua dan empat.
Sementara untuk hari Senin hingga Kamis tidak berlaku ganjil genap, di mana seluruh plat nomor kendaraan bisa memasuki kawasan Ancol.
Sebelum pukul 12.00 WIB dan setelah pukul 18.00 WIB, peraturan ganjil gena tidak berlaku.
Jadi semua plat nomor kendaran roda dua dan empat masih bisa memasuki kawasan Ancol.
Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Soto Ayam Kampung di Jogja yang Enak untuk Sarapan
Baca juga: 5 Bandara Terbengkalai, Ada yang Ditutup setelah Habiskan Dana Pembangunan Rp 16 T
Daftar Harga Tiket Gerbang Ancol
Berikut daftar harga tiket gerbang ancol selama Desember 2021:
1. Tiket orang: Rp 25 ribu
2. Tiket kendaraan motor: Rp 15 ribu
3. Tiket kendaraan mobil: Rp 25 ribu
4. Tiket kendaraan bus: Rp 45 ribu