Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, tempat wisata dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Status PPKM Banjarnegara Naik ke Level 3, Wisata Dieng Kembali Ditutup
Baca juga: Wisata Dieng Segera Dibuka, Pemkab Banjarnegara Lakukan Simulasi di Candi Arjuna dan Kawah Sikidang