TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan syarat kunjungan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 2.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @ragunanzoo pada Sabtu (11/12/2021).
Melalu unggahan tersebut, Taman Margasatwa Ragunan berpesan kepada seluruh wisatawan untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebelum berkunjung.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Baca juga: 5 Hotel Murah di Kawasan Pasar Minggu, Lokasi Tak Jauh dari Taman Margasatwa Ragunan
Syarat dan Ketentuan Pengunjung
Berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan:
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui laman bit.ly/PesantiketTMR.
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.
3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
Baca juga: Kulineran Dekat Taman Margasatwa Ragunan, Cicipi 7 Nasi Goreng Lezat yang Populer
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional
7. Tidak ada batasan usia (anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua) dan diperbolehkan untuk ibu hamil
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan dan 5 Tempat Wisata Murah di Jakarta, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
8. Jam operasional Selasa-Minggu pukul 07.00 - 14.30 (Senin tutup/ libur satwa)
9. Aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan memasuki Taman Margasatwa Ragunan berlaku pada: