TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke Jakarta jangan lupa untuk jelajah Taman Margasatwa Ragunan.
Lokasinya berada di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sebelum berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, traveler harus mengetahui sejumlah aturan terbaru bagi pengunjung.
Kalau sebelumnya, hanya wisatawan dengan KTP DKI Jakarta saja yang bisa berkunjung.
Baca juga: Jelajah Taman Margsatwa Ragunan Naik E-Car Zoo, Keliling Selama 1 Jam Lihat Satwa
Kini ada kabar gembira yang hadir dari Taman Margasatwa Ragunan, yakni sudah menyambut kunjungan wisatawan dari berbagai daerah.
Dilansir TribunTravel melalui akun Instagram @ragunanzoo, Rabu (8/12/2021), Taman Margasatwa Ragunan menginformasikan terkait syarat pengunjung selama PPKM level 1.
Baca juga: Nyaman untuk Staycation, Ini 5 Hotel Dekat Taman Margasatwa Ragunan Mulai Rp 199 Ribuan per Malam
Berikut selengkapnya terkait syarat dan ketentuan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.
2. KTP luar DKI bisa berkunjung.
3. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil.
4. Wajib di vaksin (minimal dosis pertama) dan scan QR Pedulindungi.
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunna.
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional.
Jam Operasional Taman Margasatwa Ragunan
1. Jam operasional Selasa hingga Minggu mulai pukul 07.00-14.30 WIB, untuk hari Senin tutup atau libur satwa.