TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan dan syarat saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini untuk membatasi aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021.
Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa aturan perjalanan darat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Berlaku bagi kendaraan pribadi, transportasi umum, dan logistik.
Di antaranya:
- Diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya
- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan 4
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR (diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif rapid test antigen (diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan)
- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif
Sementara itu, bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di Jawa dan Bali berlaku ketentuan yaitu:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku Bagi Wisatawan yang Akan Liburan ke Baturraden
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: Panduan Rute Menuju Cimory Dairyland Prigen dari Arah Malang dengan Kendaraan Pribadi
Baca juga: Syarat Masuk Jakarta Terbaru, Berlaku Pula Buat Traveler yang Naik Kendaraan Pribadi