Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI & WNA dari Luar Negeri, Karantina Diperpanjang 10 Hari

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020).

- Afrika Selatan

- Botswana

- Hong Kong

- Angola

- Zambia

Baca juga: Daftar 28 Negara yang Kembali Tutup Perbatasan Akibat Varian Baru Covid-19 Omicron

- Zimbabwe

- Malawi

- Mozambik

- Namibia

- Eswatini

- Lesotho

Sebelumnya, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 7 hari.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan untuk Turis Asing

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat