Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis Asing yang Masuk ke Korea Selatan Wajib Karantina 10 Hari, Termasuk yang Sudah Vaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Incheon airport, Korea Selatan

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan asing yang melakukan kunjungan jangka pendek ke Korea Selatan wajib jalani karantina 10 hari dengan fasilitas yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan.

Mewabahnya varian baru virus Corona, Omicron membuat sejumlah negara memperketat aturan perjalanan internasional.

Demikian yang dilakukan Korea Selatan.

Semua turis asing yang akan ke Korea Selatan, harus dikarantina 10 hari pada saat kedatangan.

Terlepas dari status vaksinasi mereka, semua wajib menjalani karantina.

Hal ini diungkapkan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) pada Rabu (1 Desember 2021).

Aturan baru akan mulai berlaku pada Jumat (3/11/2021) dan berlangsung selama dua minggu, kata agensi tersebut.

Warga negara Korea Selatan dan turis asing yang tinggal jangka panjang akan diizinkan untuk dikarantina di rumah.

Sementara turis asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang ditunjuk oleh pemerintah, lapor kantor berita Yonhap.

Semua pelancong luar negeri yang datang ke Korea Selatan juga akan diuji untuk varian Omicron COVID-19.

Dikutip TribunTravel dari laman Channel News Asia, Kamis (2/12/2021) aturan ini dibuat sehubungan adanya laporan lima kasus varian Omicron yang terdeteksi di Korea Selatan pada hari Rabu.

Pasangan yang divaksinasi lengkap dinyatakan positif varian tersebut setelah minggu lalu dari Nigeria, diikuti oleh dua anggota keluarga dan seorang teman mereka, menurut KCDA.

Sebelumnya, Korea Selatan telah membuka perbatasan dan rute penerbangan dari Singapura.

Singapura dan Korea Selatan membuka jalur perjalanan vaksinasi (VTL) antara kedua negara pada 15 November.

Singapore Airlines mengoperasikan enam penerbangan VTL dari Singapura ke Seoul setiap minggu, sehari sekali dari Selasa hingga Minggu.

Halaman
12