2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Populer di Puncak Bogor untuk Libur Natal 2021
Baca juga: 7 Resor Ski Terbaik di Jepang untuk Libur Natal 2021, Mampir ke Zao Onsen Ski Resort di Yamagata
vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
c. Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri; dan
d. Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Surat Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mengintip Meriahnya Pasar Natal Dortmund dengan Pohon Natal Terbesar di Jerman
Baca juga: 5 Hotel Murah di Semarang dengan Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan, Pas Buat Libur Natal 2021
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Periode Libur Nataru, Penumpang Pesawat Antar Pulau Jawa-Bali Wajib Tes PCR".
Baca tanpa iklan