TRIBUNTRAVEL.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan dan syarat terbaru untuk perjalanan internasional.
Aturan terbaru ini dikeluarkan setelah ditemukannya varian baru virus corona yaitu Omicron atau SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan.
Varian baru virus corona atau Omicron tersebut dilaporkan telah menyebar ke sejumlah negara di dunia.
Oleh sebab itu guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Surat Edaran terbaru tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (29/11/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Mulai 31 Oktober, Thai Airways Layani 36 Penerbangan Internasional Termasuk ke Indonesia
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.
Beberapa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE tersebut ialah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Kemudian untuk mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto dalam SE.
Adapun maksud dari SE tersebut yakni untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19.
Sedangkan tujuan dari SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529.
Dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam 14 hari terakhir.
Baca juga: Australia Buka Perbatasan Internasional, Warga yang Sudah Vaksin Boleh Liburan ke Luar Negeri
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE terbaru: