TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin melakukan penerbangan domestik naik maskapai Garuda Indonesia?
Ada beberapa aturan yang harus kamu tahu sebelum naik Garuda Indonesia.
Aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com sejak Rabu (24/11/2021)
Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, ada beberapa perubahan.
Berikut daftar aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
Baca juga: Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Jalani Kerja Sama untuk Dukung VTL Indonesia-Singapura
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan tetapi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.