1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Baca juga: India Memperketat Syarat Perjalanan dan Masuknya Turis Asing Akibat Munculnya Varian Baru Covid-19
Baca juga: Singapura Akan Membatasi Perjalanan dari 7 Negara Afrika Akibat Munculnya Varian Baru Virus Covid-19
Baca juga: Punya Fasilitas Private Pool, Ini 4 Vila Murah di Denpasar yang Nyaman untuk Staycation
Baca juga: Mantan Pramugari Ungkap 2 Kebiasaan Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR