TRIBUNTRAVEL.COM - Jemaah asal Indonesia yang hendak terbang ke Arab Saudi kini tak lagi diwajibkan untuk karantina 14 hari.
Dilansir TribunTravel dari Tribunnews.com, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya memberikan izin warga dari beberapa negara, termasuk Indonesia masuk langsung ke negeri mereka tanpa protokol karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga mendapat izin yang sama.
Di antaranya Pakistan, India, Mesir, Brasil, dan Vietnam
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 waktu setempat, dilaporkan Saudi Gazette.
Kendati demikian, jemaah harus tetap menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.
Aturan ini berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.
Saat ini Arab Saudi mengakui enam vaksin sebagai syarat perjalanan internasional.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Melarang Pengunjung Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, Moderna, Sinovac, dan Sinopharm.
Bagi jemaah dengan vaksin Sinovac dan Sinopharm, harus menerima satu suntikan booster dengan vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson ataupun Moderna.
Sebelumnya Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menghapus aturan masa karantina 14 hari bagi jemaah umrah.
Dr. Amr Al-Maddah, kepala pejabat perencanaan dan strategi Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, pihaknya sedang melonggarkan langkah-langkah pencegahan virus Covid-19.
Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram untuk umrah dan salat.
"Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan umrah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan fitur ini untuk jemaah," ungkap Dr. Amr Al-Maddah kepada Arab News.
"Aturan ini tidak lagi diperlukan dan akan mencapai kesempatan yang adil untuk semua karena permintaan yang tinggi," lanjut dia.
Baca tanpa iklan