Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Syarat Terbang Naik AirAsia Rute Domestik di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat dari maskapai AirAsia

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai AirAsia kembali melayani rute penerbangan domestik dengan syarat terbaru.

Seluruh calon penumpang pesawat kini bisa terbang naik AirAsia di masa pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.

Sehubungan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh penumpang dalam negeri wajib menunjukkan syarat dari AirAsia.

Syarat penerbangan AirAsia ini berbeda untuk rute penerbangan domestik Jawa dan Bali maupun di wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca juga: 12 Negara Eropa Akui Covaxin Sebagai Syarat Perjalanan, Mulai dari Islandia sampai Swiss

Maskapai AirAsia (Instagram.com/@airasia_bhsindonesia)

Diakses TribunTravel dari situs resmi AirAsia, Senin (15/11/2021), calon penumpang AirAsia harus memenuhi syarat berikut ini:

Rute Penerbangan Jawa dan Bali

- Vaksin dosis lengkap bisa menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam

- Vaksin minimal dosis pertama bisa menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

Rute Penerbangan Wilayah Luar Jawa dan Bali

- Vaksin minimal dosis pertama bisa menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam

Persyaratan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 96 Tahun 2021.

Baca juga: Sudah Beroperasi, Cek Syarat Lewat Gerbang Masuk Stasiun Semarang Tawang

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Aturan Terbaru Layanan Rapid Test Antigen 24 Jam di Siloam Ambon

Selain itu, maskapai AirAsia juga mengimbau semua calon penumpang untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan

2. Menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan

Halaman
12