TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api jarak jauh?
Jika ya, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.
Syarat ini disesuai dengan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar aturan yang harus kamu penuhi sebelum naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: PT KAI Bagikan 11 Ribu Tiket Kereta Api Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Baca juga: Promo Tiket Kereta Api, Tersedia 11 Ribu Tiket Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Daftar 71 Stasiun yang Melayani Tes Antigen Lengkap dengan Syarat Naik Kereta
Baca juga: Daftar Stasiun yang Melayani Tes Antigen, Tarif dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api
4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;
Baca tanpa iklan