6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
7. Pengaturan kapasitas angkut penumpang
- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen)
- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
Baca juga: Catat! Daftar 64 Stasiun Kereta yang Menurunkan Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp 45 Ribu
Baca juga: Stasiun Kereta Ini Dijuluki Paling Terpencil di Jepang, Lokasinya Sulit Diakses dengan Jalan Kaki
8. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Di antaranya:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021
4. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
5. Rajin cuci tangan
6. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai November 2021: Tidak Perlu Tes PCR.