TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa memberlakukan sejumlah aturan terbaru bagi para pengunjung.
Sebelumnya, hanya wisatawan dengan KTP DKI Jakarta yang diperbolehkan untuk berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Namun kini, seluruh wisatawan dari berbagai daerah sudah bisa kembali berlibur ke destinasi populer tersebut.
Lewat akun Instagramnya, @ragunanzoo, Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan syarat berkunjung terbaru selama masa PPKM level 1.
Baca juga: 4 Warung Sate Ayam Enak di Jakarta, Pas Buat Makan Siang saat Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan
Dalam unggahannya, tercantum bahwa wisatawan dengan KTP luar DKI Jakarta sudah diizinkan kembali untuk mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak syarat dan ketentuan berkunjung terbaru di Taman Margasatwa Ragunan berikut ini.
1. Wajib mendaftar online h-1 kunjungan melalui link berikut ini.
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.
3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
Baca juga: Cari Menu Makan Siang usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, 5 Bakso Ini Wajib Kamu Coba
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area Taman Margasatwa Ragunan
6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional
7. Tidak ada batasan usia (anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua)
Baca juga: Fasilitas Nyaman dan Lengkap, Ini Rekomendasi 5 Hotel Murah Dekat Taman Margasatwa Ragunan
8. Jam operasional Selasa-Minggu pukul 07.00 - 14.30 (Senin tutup/libur satwa)
9. Aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan memasuki Taman Margasatwa Ragunan berlaku pada: