TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021).
Jika sebelumnya calon penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib tes PCR, kini dapat menggunakan tes swab antigen.
Aturan terbaru ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
"Untuk aturan perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.
Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Syarat naik pesawat di Jawa-Bali tersebut sama dengan di luar Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, termasuk penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau berhati-hati dan waspada.
Menko PM juga mengatakan, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
Diharapkan suntikan dosis kedua bisa di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan COVID-19.
Menko PMK juga mengajak semua lembaga terkait untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, khususnya menjelang libur Nataru.
Muhadjir Effendy juga menyebut, saat ini angka penularan Covid-19 secara nasional penularan mulai menurun.