TRIBUNTRAVEL.COM - Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan industri penerbangan.
Akibat pandemi, banyak maskapai penerbangan mengalami kerugian besar karena pembatasan perjalanan.
Seperti maskapai Garuda Indonesia, yang mengalami kerugian hingga Rp 13 Triliun pada semester satu 2021.
Kerugian tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 10,5 triliun.
Menurut laporan dari Reuters yang dikutip Jumat (29/10/2021), jumlah kerugian tersebut meningkat delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2020.
Kerugian AirAsia disebabkan melonjaknya beban operasional, khususnya dari provisi.
Kinerja kuartal lalu juga menandakan maskapai yang merupakan afiliasi AirAsia Group Bhd ini merugi sembilan kali berturut-turut.
Selain itu pada April-Juni 2020 perusahaan menanggung beban provisi sebesar 23,8 miliar ringgit kepada kreditur karena gagal bayar sesuai ketentuan kontrak.
Pada periode yang sama, pendapatan maskapai anjlok 20,9 persen ke 72,3 juta ringgit Malaysia.
AirAsia menyatakan, dampak dari beban provisi hanya bersifat sementara.
Manajemen Kewajiban kontraktual yang menimbulkan provisi akan dibebaskan setelah berhasil menyelesaikan proposal restrukturisasi utang.
Kemudian AirAsia juga berencana untuk mengurangi armada yang beroperasi dan mengembalikan kelebihan pesawat kepada lessor.
Hingga kini, maskapai telah mengembalikan satu pesawat dan sedang dalam diskusi dengan lessor pesawat lain untuk mencari ukuran armada yang optimal.
Selain itu, diskusi untuk mengurangi tarif sewa sewa di masa depan masih berlangsung, seperti juga pembicaraan dengan penyedia layanan lain untuk mengurangi biaya pemeliharaan.
Garuda Indonesia Terancam Pailit
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam pailit akibat adanya permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.
Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis.
Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, termasuk Garuda Indonesia.
Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri.
Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.
Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Baca juga: Belanda Hapus 7 Negara dari Daftar Berisiko Sangat Tinggi, Wisatawan Bisa Liburan Tanpa Karantina
Baca juga: Bukit Gantole dan 4 Tempat Wisata di Bogor untuk Dikunjungi Usai Liburan ke Cimory Dairyland Puncak
Baca juga: Lokasi, Harga Tiket Masuk, dan Jam Operasional Junkyard Autopark Magelang Terbaru Oktober 2021
Baca juga: Tampil dengan Gaya Baru, Intip Foto-foto Liburan Mewah ala Ivan Gunawan saat Plesiran ke Dubai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Mengalami Kerugian Puluhan Triliun Akibat Pandemi