TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah syarat untuk penerbangan dari Batam ke beberapa daerah kembali berubah usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 21 Oktober Tahun 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan, calon penumpang wajib melengkapi diri mereka dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 2X24 jam jika ingin terbang dari Batam ke Pulau Jawa dan Bali.
Aturan ini berlaku kendati calon penumpang sudah disuntik vaksin sebanyak dua kali.
Begitu pula halnya jika calon penumpang dari Batam akan berangkat ke daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4.
Mereka juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 walaupun sudah divaksin sebanyak dua kali.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Batam, Terbang dari Palembang Mulai Rp 480 Ribuan
General Manager (GM) BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono menjelaskan, calon penumpang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali hanya dapat melengkapi diri mereka dengan hasil tes antigen jika akan berangkat dari Batam ke daerah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2.
Contohnya jika akan berangkat ke Kota Padang dan Kota Pekanbaru.
"Yang sudah vaksin dua kali dapat menunjukkan hasil Antigen 1X24 jam," ujar Bambang saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Senin (25/10/2021).
Sedangkan bagi calon penumpang yang baru menerima suntik vaksin Covid-19 dosis pertama, lanjut Bambang, mereka wajib melengkapi diri dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah.
Baca juga: Harga Tiket Masuk 5 Pantai Terbaik di Batam, Menikmati Keindahan Sunset di Pantai Mirota
Sementara, untuk penerbangan antar kota di Kepulauan Riau (selain Natuna), calon penumpang penerima suntik vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3X24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpang penerima suntik vaksin sebanyak dua kali tidak perlu melakukan tes PCR ataupun Antigen.
Hal ini berdasarkan SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/2021.
Aturan naik pesawat berubah terus
Perubahan syarat perjalanan, melalui jalur udara, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 membuat banyak warga Batam, khususnya warga Batuaji dan Sagulung yang akan naik pesawat melalui Bandara Hang Nadim Batam kebingungan.
Kebingungan warga tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit.