Jadwal penerbangan: Kamis dan Sabtu
Ketentuan Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik
1. Penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali):
a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau
b. Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam (dari sejak pengambilan sampel)
2. Penerbangan domestik dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar atau masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali):
• Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
• Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus, silakan cek di laman ini.
Baca juga: Terbaru, Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Balikpapan Oktober 2021
Baca juga: Jadwal Terbang AirAsia Indonesia Rute Jakarta-Bali, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.
Baca tanpa iklan