Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kereta Api Indonesia

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan. (Tribunnews.com/Katarina Retri)

Baca juga: Jangan Panik! Pramugari Sarankan Hal yang Harus Dilakukan Jika Ketinggalan Pesawat

Baca juga: Harga Tiket Masuk 4 Tempat Wisata di Lembang Terbaru 2021 untuk Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api