Dikutip TribunTravel dari laman TribunJakarta, Arifin menyebut pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pemilik tempat usaha tersebut jika terbukti melanggar prokes.
Sesuai aturan, restoran yang melanggar prokes bisa dikenai sanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.
Baca juga: Buka Gerai Pertama di Indonesia, Subway Ternyata Punya Sejarah Menarik yang Tak Banyak Orang Tahu
Baca juga: Jadi Restoran Sandwich Terbanyak di Dunia, Ini Sejarah Munculnya Subway
Simak artikel lainnya seputar Subway di sini.