Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Wajib Karantina 5 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.

Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:

- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. (Faryyanida Putwiliani)

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Ayanaz Gedongsongo, Cocok untuk Menginap Selagi Liburan ke Bandungan Semarang

Baca juga: Angkringan Griyo Aji Somo di Wonogiri, Rumah Makan Jadul Bertema Jawa-Bali

Baca juga: Mirip Ayanaz Gedongsongo, King Garden Bandungan Punya Spot Foto Instagramable

Baca juga: Daftar 87 Negara yang Akui Vaksin Moderna Sebagai Syarat Perjalanan Bagi Wisatawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Tetapkan Pelaku Perjalanan Internasional Harus Karantina 5 Hari, Ini Aturan Tambahannya