Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jalur Pendakian Gunung Merbabu Dibuka Kembali, Catat Aturan Terbarunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mendaki gunung bersama komunitas

TRIBUNTRAVEL.COM - Jalur pendakian Gunung Merbabu dibuka kembali untuk wisatawan.

Namun tidak semua jalur pendakian Gunung Merbabu yang dibuka.

Hanya satu jalur pendakian Gunung Merbabu yang boleh dilewati.

Sebagai informasi, ada lima jalur pendakian gunung Merbabu resmi.

Baca juga: Viral Seorang Pemuda Mendaki Gunung Ditemani Kucing Oren, Bertemu saat di Pos Pendakian

 

Gunung Merapi dan Merbabu terlihat dari Agrowisata Kopeng Gunungsari (Instagram/agrowisata.kopeng)

Baca juga: PPKM Level 3, Jalur Pendakian Gunung Lawu Dibuka untuk Umum

1. Selo di Dukuh Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali

2. Jalur Cunthel di Dukuh Cunthel, Kopeng, Kecamatan Getasan

3. Jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang

4. Jalur Suwanting di Dukuh Suwanting, Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan

5. Jalur Wekas, Dukuh Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb), Junita Parjanti, mengatakan jalur pendakian Gunung Merbabu yang dibuka hanya jalur Thekelan di Dukuh Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang dan Candi Ceto Dibuka Uji Coba

Sabana di Jalur Pendakian Gunung Merbabu (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Baca juga: Gunung Munara Bogor, Punya Jalur Pendakian Menantang hingga Jadi Tempat Bertapa Ir. Soekarno

"Yang dibuka hanya jalur yang masuk wilayah kabupaten Semarang," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (30/9/2021).

Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTMGMB) mulai membuka satu jalur pendakian gunung Merbabu mulai 5 Oktober mendatang.

Meski telah dibuka, pengunjung masih dibatasi.

Total pengunjung yang boleh melewati jalur pendakian ini hanya 25 persen dari kuota maksimal.

Hal itu setelah bupati Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Semarang nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM level 2.

Halaman
12