Namun, populasi bunga ini semakin berkurang.
Pada 1988, sudah ada 636 batang diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Parangrango.
Padahal, lokasi itu merupakan perlindungan terakhir bunga Edelweis.
Maka dari itu, Edelweis dilindungi Undang-Undang.
Bagi siapapun yang memetik bunga edelweis bisa terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.
Sementara, ayat (2) berbunyi, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Baca juga: Viral Pendaki Panjat Tugu Hargo Dumilah di Puncak Gunung Lawu, Bakal Kena Hukuman Blacklist
Diberitakan Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Selain itu, mereka yang memetik bunga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Video Viral Pendaki Wanita Berfoto Sambil Pegang Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Begini Kronologinya.