Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out.
Baca juga: 5 Spot Foto Instagramable di Bukit Halimun, Ada Jembatan Gantung hingga Rumah Pohon
Baca juga: Harga Tiket Masuk Saloka Theme Park September 2021, Beli Tiket Terusan Bebas Naik Semua Wahana
Baca juga: 5 Hotel Nyaman untuk Menginap saat Liburan ke Cimory Dairyland Prigen, Punya Fasilitas Kolam Renang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
Baca tanpa iklan