TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang bepergian naik kereta rel listrik (KRL) sebaiknya mencatat aturan terbaru ini.
JIka sebelumnya penumpang diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, kini aturannya berubah.
Mulai hari ini, penumpang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggantikan dokumen perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Baca juga: Cara Cepat Naik KRL ke Taman Margasatwa Ragunan dari Arah Bogor, Simak Rutenya
Baca juga: Cara Menuju Taman Margasatwa Ragunan Naik KRL dan TransJakarta, Simak Rutenya
Selama tiga hari masa sosialisasi, 8-10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan.
"Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne.Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Perhatikan Level PPKM Daerah Tujuan
Baca juga: Dianggap Terlalu Berisik, India Berencana Ganti Suara Klakson Jadi Suara Suling
"Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," ungkap Anne.