Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Gratis Sampai 16 September, Ini Syarat Perjalanan KA Bandara YIA

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KA Bandara YIA

- Bagasi tangan yang digratiskan (tanpa bea) maksimal beratnya 20 kilogram

Baca juga: Fakta Unik Andorra, Negara ke 14 Tertua di Dunia yang Tak Punya Bandara

Tempat duduk di dalam KA Bandara YIA (Dok. PT KAI)

Melalui akun Instagram resminya, PT KAI juga menyampaikan beberapa ketentuan penumpang yang ingin naik KA Bandara YIA:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

2. Wajib menunjukkan surat tanda regristasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negarif RT-PCR atau rapid test antigen dan akan dilakukan test acak (random check)

4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

5. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam

Baca juga: Dari Rp 900 Ribu, Harga Tes PCR di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Jadi Rp 525 Ribu

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,7 derajat Celsius

7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut

8. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m)

9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan

10. Tidak diperkenankan makan dan minum pada saat perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam keadaan pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Heboh Wanita Berjalan Santai di Bandara Hanya Kenakan Bikini, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Viral Pesawat Landing di Bandara Cristiano Ronaldo dengan Landasan Pacu Paling Berbahaya di Dunia