Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan, Lokasi dan Sanksi Bagi Pelanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banner yang menunjukkan aturan ganjil genap

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakukan kebijakan ganjil genap selama masa PPKM tidak hanya terjadi di Jakarta.

Jalur Puncak juga mulai diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini tidak cuma berlaku pada kendaraan roda empat, tapi juga roda dua.

Rencananya, aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.

Baca juga: Catat! Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Dikenai Sanksi Tilang, Berlaku Mulai Besok

Petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, (TribunJabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang sampai 30 Agustus, Catat Lokasinya

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan bahwa ganjil genap tidak menghapus sistem satu arah one way.

"Ganjil genap otomatis akan mengurangi kendaraan yang masuk ke Puncak. Tapi kalau memang arusnya masih juga padat, oneway bisa dilakukan," kata Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Sanksi

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap akan diminta untuk putar balik.

Lokasi pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor

Berikut ini tujuh titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di Puncak Bogor:

1. Pintu Tol Ciawi

2. Simpang Gadog

3. Pos penutupan arus Cibanon

4. Pos penutupan arus Bendungan

5. Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills

Halaman
123